HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri.
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual ini akan sangat menyentuh berbagai aspek kehidupan.
Hukum diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang berkaitan dengam Hak Kekayaan Intelektual, dan hukum diharapkan mampu melindungi karya intelektual.
Aspek teknologi merupakan faktor dominan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, Hak Kekayaan Intelektual menjadi hal yang sangat penting karena Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat melindungi investasi dan tidak dapat dialihkan haknya.
Kategori Hak Kekayaan Intelektual
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengemukakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
- Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atau invensinya di bidang teknologi untuk selang waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Hak Merek
Hak merek merupakan hak atas benda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa.
- Hak Rahasia Dagang
Hak rahasia dagang adalah hak berupa informasi dalam bidang teknologi yang tidak dapat diketahui oleh umum.
- Hak Moral
Hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta yang tidak dapat dihilangkan meskipun hak cipta telah dialihkan.Hak moral dianut oleh negara-negara eropa sebagai hak cipta. Hak moral memberi pengakuan luhur bagi karya cipta. Hak cipta adalah hak invensi atau hak penulis.
Negara amerika menganut hak moral ini sebagai hak ekonomi, yaitu perlindungan ekonomi bagi para penciptanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar